Rabu, 24 Agustus 2016

BALIK NAMA KENDARAAN

BALIK NAMA BBN II

BALIK NAMA KENDARAAN


Kali ini BIRO JASA STNK MASGURU akan berbagi pada anda sekalian bagaimana proses dan persyaratan dari balik nama, sebab masih sangat banyak masyarakat kita yang belum mengetahui baik persyaratan maupun prosesnya, anda ingin mengetahuinya?, mari kita simak bersama ulasan dari BIRO JASA STNK MASGURU
 
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengurus pajak baik yang pajak setahun maupun yang lima tahun/ ganti plat namun kendaraan anda bukan atas nama sendiri, maka solusinya adalah balik nama kendaraan dari pemilik lama menjadi atas nama anda sendiri.

Adapun syarat dan proses balik nama kendaraan anda adalah sebagai berikut
1.       Persiapkan kwitansi jual beli anda dari pemilik sebelumnya dengan disertai materai
2.       Persiapkan STNK dan BPKB kendaraan serta KTP anda
3.       Bawa kendaraan ke kantor SAMSAT setempat untuk di lakukan cek fisik
4.      Setelah selesai cek fisik anda menuju ke loket permohonan pengajuan balik nama kendaraan anda. Anda akan di berikan formulir pendaftaran untuk di isi sesuai dengan identitas kendaraan dan identitas anda
5.       Setelah selesai mengisi formulir, langsung menuju ke bagian penetapan pajak perubahan kepemilikan
6.       Setelah selesai langsung ke bagian pemeriksaan dan pengesahan berkas
7.       Setelah selesai langsung menuju antrian pembayaran pajak
8.      Setelah selesai bayar pajak, maka anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah berubah kepemilikannya atas nama anda sendiri
9.       Setelah dapat STNK, langsung ke bagian pencetakan plat nomor/ TNKB untuk di lakukan pencetakan plat nomor kendaraan anda

Setelah anda mendapatkan STNK dan plat nomor maka proses ini sudah selesai, tinggal menunggu BPKB anda yang akan di terbitkan 6 bulan setelah emndapatkan pengesahan. Bagaimana menurut anda, mudah kan?

Setelah membaca artikel diatas, bagaimana menurut anda jika ingin mengurus pajak balik nama kendaraan, mudahkan?, namun kami menyadari sepenuhnya bahwa sebagian besar masyarakat tidak memiliki waktu dalam pengurusan pajak kendaraan karena banyaknya pekerjaan dan kesibukan yang harus anda selesaikan, oleh karena itulah kami hadir untu membantu anda dalam pengurusan masalah pajak kendaraan anda, baik sepeda motor maupun mobil.

Silahkan di share artikel ini agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya

Untuk konsultasi dan pertanyaan seputar bantuan pengurusan pajak kendaraan anda dan balik nama dapat melalui akun media sosial kami
FB : Biro Jasa Masguru
Instagram : masgurucelaludihati
Twitter : @Masgurudihati
Path : BIRO JASA MASGURU
Atau anda dapat datang ke kantor kami

BIRO JASA STNK MASGURU

Ds. Tlogoharum RT 04 RW 02 Kec. Wedarijaksa Kab. Pati Jawa Tengah Kode Pos 59152
Telp/ SMS/ WA/ Line 08987578999
Telp/ SMS 082334970999
Pin BBM D0F34029

MASGURU SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar