Minggu, 21 Agustus 2016

PAJAK PROGRESIF

PAJAK PROGRESIF


PAJAK PROGRESIF



Pada artikel kali ini BIRO JASA STNK MASGURU akan menyajikan informasi pada anda mengenai pajak progresif setiap pengguna kendaraan, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut
 
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
  • Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
  • Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
  • Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
  • Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
  • TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
  • Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
  • Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
  • Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
  • Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
  • Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
  • Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
  • Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan tentang pendaftaran :
Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Bagaimana setelah membaca artikel di atas yang telah di sajikan oleh BIRO JASA STNK MASGURU ?,, tentunya akan semakin menambah wawasan anda agar lebih mengerti tentang pajak STNK kendaraan anda, tunggu apalagi, anda masih ada pertanyaan?, segera konsultasikan pada BIRO JASA STNK MASGURU

Jika artikel ini bermanfaat untuk anda, tolong bantu untuk di share melalui media sosial anda maupun melalui media yang lainnya, agar semakin banyak yang mendapatkan manfaatnya
 
Untuk konsultasi dan pertanyaan seputar pajak STNK kendaraan anda dapat  melalui akun media sosial kami
FB : Biro Jasa Masguru
Instagram : masgurucelaludihati
Twitter : @Masgurudihati
Path : BIRO JASA MASGURU
Atau anda dapat datang ke kantor kami
BIRO JASA STNK MASGURU
Ds. Tlogoharum RT 04 RW 02 Kec. Wedarijaksa Kab. Pati Jawa Tengah Kode Pos 59152
Telp/ SMS/ WA/ Line 08987578999
Telp/ SMS 082334970999
Pin BBM D0F34029
MASGURU SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar